Belum Masa Kampanye, Bawaslu Pinta Partai Politik dan Bacaleg Agar Mengikuti Aturan Saat Pemasangan Baleho

KILASRIAU.com - Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 tidak terasa tidak lama lagi akan terlaksan di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal ini dapat terlihat di beberapa tempat yang ada di wilayah Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir banyak baleho bakal caleg (Bacaleg) legislatif yang nantinya akan  bertarung untuk memperebutkan 45 kursi yang ada di DPRD Inhil sesuai dengan jumlah perdapilnya.

Agar pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai yang diinginkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalin silaturahmi bersama rekan-rekan pers yang ada di Kabupaten Inhil.

Dimana ketua komisioner Bawaslu Inhil Rustam yang disampaikan oleh Musdalifa Korfiv SDM, Organisasi dan Diklat mengatakan bahwa saat ini masuk dalam tahapan sosialisasi Kemasyarakatan bukan kampanye.

"Terkait dengan adanya baleho yang berserakan itu, kami menilainya tidak lah melanggar aturan karena tidak ada unsur mengajak dan kita persilahkan dengan catatan harus mengetahui aturan-aturan yang telah di tentukan," paparnya saat menyelenggarakan konferensi pers dan silaturahmi, Selasa (10/10/23) sore.

Lebih lanjut, Musdalifa menjelaskan bahwa Bacaleg boleh membuat spanduk dengan catatan hanya boleh menuliskan nomor partai dan nama saja. Karena saat ini belum ada putusan DCT (Daftar Calon Tetap). Maka dari itu Bawaslu akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk meningkatkan keamanan saat berkampanye dengan baleho.

"Jika ditemukan pelanggaran dilapangan maka kami akan mengambil tindakan berupa pencabutan baleho dan juga teguran kepada partai ataupun caleg tersebut. Karena saat ini dalam tahapan sosialisasi yang artinya Bacaleg  boleh melakukan sosialisasi dengan caranya masing-masing sesuai dengan aturan," paparnya.

Untuk itu, Musdalifa menambahkan bahwa secepatnya pihak Bawaslu juga akan mengatur agenda pertemuan bersama partai politik untuk membahas bagai mana mekanisme saat berkampanye serta juga meminta semua Bacaleg untuk cerdas dalam menyikapi berbagai persoalan dan pemasangan spanduk.

"Karena Bawaslu memiliki tugas sesuai dengan divisi masing-masing, baik itu penanganan pelanggaran, divisi pencegahan, divisi sumber daya manusia (SDM) dan divisi hukum, masing-masing memiliki fungsi kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Untuk kami sangat membutuh rekan-rekan pers untuk membantu dalam mengawasi serta mensosialisasikan informasi ini agar sampai ke masyarakat," sebutnya. 
 


Baca Juga