Bawaslu Kabupaten Inhil Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan Pemutahiran Data Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

KILASRIAU.com  - Bertempat di salah satu Aula Hotel di Tembilahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama rekan-rekan pers yang ada di Kabupaten Inhil, Selasa (10/10/23).

Ketua komisioner Bawaslu Inhil Rustam mengatakan bahwa pelaksanaan pada ini merupakan ajang silaturahmi bersama rekan-rekan pers sekaligus membahas terkait dengan pengawasan pemutahiran data penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Dimana dalam penyelenggaraan tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami Bawaslu Inhil berkomitmen akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu 2024. Salah satu bentuk keseriusan kami ialah dimulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir," kata Rustam.

Selain itu, Rustam menyebutkan bahwa daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. sedangkan Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

"Maka dari itu kami jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di 20 kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 236 kelurahan/desa se-Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan upaya untuk menjaga serta mengawal hak pilih setiap warga yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Sesuai dengan Surat Instruksi Nomor  069/HM.00.02/K.RA-02/07/2023 tanggal 06 Juli 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan fokus kegiatan sebagai berikut :

1. Memastikan kembali bahwa DPT telah ditempel dan umumkan pada tempat yang strategis serta dapat dijangkau;
2Memasifkan kembali kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dan Posko Kawal Hak Pilih;
3. Melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb); dan
4Mendata kembali jika ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam DPT," tuturnya.

Rustam menambahkan bahwa Surat Instruksi ini bertujuan untuk menjaga hak pilih setiap warga Negara yang telah memiliki hak untuk memilih pada hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 februari 2024. Begitu juga dengan pemilih yang tidak memenuhi (meninggal dunia, TNI/ syarat maka Panwaslu Kecamatan diwajibkan untuk mendata dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir hal ini dilakukan untuk mendata pada hari menjelang pemungutan suara surat undangan untuk memilih tidak disampaikan kepada pemilih yang berstatus TMS.

Dasar hukum pelaksanaan pengawasan DPTb dan DPK ini merujuk pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTB/DPTBLN dan DPK/DPKLN dalam negeri dan luar negeri.

"Untuk itu kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat serta rekan-rekan pers untuk membantu kami dalam mensukseskan Pemilu yang tidak lama lagi akan digelar secara serentak. Semoga pertemuan pada hari ini semakin memperat tali silaturahmi kita dan kami Bawaslu Inhil siap memberikan informasi bagi kawan-kawan pres untuk kepentingan informasi agar masyarakat mengetahui perkembangan terkini," imbuhnya.


Baca Juga