KILASRIAU.com - Tindakan lanjut terkait dengan Pemberitaan sebelumnya yang dimana diduga adanya pelanggaran netralitas ASN yang baru-baru ini dilaporkan warga Tembilahan terhadap seorang oknum ASN yang diduga adalah Kepala Bappeda Inhil, beberapa minggu yang lalu.
Dimana dalam perkembangannya oknum ASN tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Inhil sebagai pengawas serta sudah di proses hingga Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 21 September 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Inhil, Rustam.
Dalam status laporan tersebut disebutkan bahwa laporan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengaawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).
Setelah beberapa minggu yang lalu laporan sudah diterima oleh KASN melalui SIAPNET dan merima balasannya. Namun tim media juga mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah di cabut oleh pihak pelapor pada 22 September 2023 yang lalu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut tim media melakukan konfirmasi terkait dengan kebenaran adanya pencabutan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di Kabupaten Inhil.
"Terkait informasi pencabutan oknum ASN yang diduga pelanggaran netralitas tersebut benar. Pelapor datang ke Bawaslu untuk mencabut laporannya serta menyerahkan surat tertulis yang langsung ditandatangani pelapor. Laporan tersebut tetap kita terima, namun aduan tersebut tetap kita proses karena sudah mendapatkan balasan dari provinsi ditambah lagi yang melapor tersebut dalam suratnya tidak ditandatangani dengan matrai dan juga tidak sesuai dengan SOP," jelas Ketua Bawaslu Inhil Rustam melalui Ketua Koordinator penindakan penanganan pelanggan dan informasi Rahmatddian, Jum'at (6/10/23).
Dimana dalam surat tersebut Rahmatddian menambahkan bahwa isi dalam surat yang masuk di email Bawaslu yang intinya seperti berikut.
Kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir,
Terima kasih telah menyampaikan Laporan/Hasil Pengawasan/Rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui aplikasi SIAPNET yang kami terima pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023.
Selanjutnya Laporan/Hasil Pengawasan/Rekomendasi Bawaslu tersebut akan kami dikoordinasikan dan dianalisis untuk diperoleh kesimpulan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terbukti atau tidak terbukti.
Penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasilnya akan disampaikan kepada Bawaslu melalui Aplikasi SIAPNET dan email yang didaftarkan.
Apabila terdapat pertanyaan dan memerlukan bantuan, silakan dapat menghubungi Staf KASN selaku penanggungjawab Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.
"Dari balasan surat tersebut kami Bawaslu Inhil saat ini menggu informasi dari pihak Staf KASN bagaimana perkembangan selanjutnya. Tapi kita tetap berkoordinasi dan memantau perkembangan tersebut," tambahnya.
Terakhir Rahmatddian berharap rekan-rekan media dapat berperan penting dalam menjaga serta memantau pesta demokrasi yang akan dilakukan pada tahun 2024 yang akan datang.
"Pada dasarnya kami berharap semua elemen dapat bekerja sama dalam mensukseskan pesta demokrasi secara damai. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang terjadi hal yang tidak diingatkan. Kemudian juga kami telah melakukan Koordinasi dengan beberapa mitra Bawaslu terkait penindakan Bawaslu kedepannya berdasarkan aturan yang berlaku," imbuhnya. **