Disnaker Kuansing Lakukan Pembinaan ke PT AAN, Masnur: Upaya K3 Harus Dijalankan Dengan Serius

KEBUN LADO, KUANSING - Berbicara soal tenaga kerja tentu tidak akan terlepas dari Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.

Salah satu bentuk upaya K3 adalah dengan membekali keahlian untuk pekerja teknis atau yang berhubungan dengan mekanis. Artinya setiap pekerja yang melakukan pekerjaan berat yang berhubungan dengan alat-alat berat dan membutuhkan keahlian tertentu maka harus sudah tersertifikasi atau sudah dibekali kemampuan khusus.

Jika pekerja tersebut tidak dibekali keahlian maka hal tersebut tentu saja akan membahayakan dirinya dan orang lain di sekitarnya yang akan berakibat fatal.

Dalam sebuah kunjungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke PT Agro Asri Nabati (AAN), Jum'at (01/09/2023) pagi, dalam rangka pembinaan, Kepala Disnaker Kuansing Drs. Masnur Judin, MM didampingi Kepala bidang (Kabid) Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (SKHIJSTK), Aprimon, S,Kom, dan Mediator Hubungan Industrial, Isa Anshori mengatakan bahwa, seharusnya operasional perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya yaitu peraturan perusahaan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja serta tata tertib perusahaan.

“Bagi tenaga teknis di perusahaan sebaiknya untuk mengoperasikan kendaraan berat maupun mesin berat baik itu listrik, boiler, forklift, kamar mesin, rebusan maupun lainnya yang membahayakan diri sendiri atau orang lain sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan harus membekali si karyawannya untuk disertifikasi terlebih dahulu, dia harus melalui pelatihan,” begitu dikatakan Masnur.

"Upaya K3 harus dijalankan dengan serius dalam rangka meminimalisir kecelakaan kerja, bahkan perusahaan harus bisa menciptakan suasana zero accident," kata Masnur menegaskan.

Tugas pengawasan tenaga kerja merupakan domain bidang pengawasan pada Disnaker Provinsi Riau, sementara dinas tenaga kerja kabupaten melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja dan perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Maneger PT AAN, Saut Arwan yang didampingi Personalia, Jepson mengakui hal tersebut, bahwa di PT AAN ini para operator yang dimaksud Kadis Naker Kuansing, Masnur Judin itu benar adanya.

"Betul pak. Operator Kamar Mesin dan yang lainnya belum ada yang sertifikasi, namun kami akan mengusahakan ini secepatnya," kata pihak perusahaan mengakui.

"Pihak pengawasan memang sudah turun, sekarang sedang menunggu proses sertifikasi oleh pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," demikian ungkapnya.*(ald)


Baca Juga