KILASRIAU.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Desa Sri Danai dan Desa Sungai Berapit atas dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Desa.
Selain memberikan pengahargaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Indragiri Hilir juga melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan INPRES No 2 Tahun 2021 Bersama Sekda, Kejaksaan Negeri, dan OPD, Selasa, 08 Agustus 2023.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kepesertaan Non ASN, Perangkat Desa, Jasa Konstruksi dan penganggaran pekerja rentan sesuai amanat Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres No 4 Tahun 2022 Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Saat ini di Kabupaten Indragiri Hilir sudah menganggarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Non ASN Pemda, Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diharapkan optimalisasi dari Inpres tersebut kedepannya Staff Desa, BPD, RT/RW serta ekosistem Desa lainnya juga dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Disaat bersamaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pengahargaan kepada Desa Sri Danai Kec. Pulau Burung dan Desa Sungai Berapit Kec. Concong atas dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan semua elemen Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, RT/RW, Bumdes, Linmas, dan PAUD. Semoga dua Desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk berinovasi mendaftarkan seluruh elemen Pemerintah Desa.
Sementara itu, Sekda Inhil H.Afrizal,
dalam sambutannya mengatakan, harus bersama-sama untuk optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengakomodir semua pekerja yang ada di Indragiri Hilir ini, Apresiasi yang luar biasa kepada Desa Sri Danai dan Desa Sungai Berapit yang sudah mendaftarkan seluruh elemen Pemdes di program BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dua Desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk berinovasi mendaftarkan seluruh elemen Pemerintah Desa. Saat ini Pemda juga sedang melaksanaan beberapa kegiatan jasa konstruksi, Sekda menghimbau kepada seluruh OPD agar semua pelaksana kegiatan proyek tenaga kerjanya wajib di berikan perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri yang pada hari itu di wakilkan oleh Kasi Datun, Bp. Ferry Kurniawan mengingatkan bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ini adalah wajib. Sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja, pemberi kerja atau pelaksana proyek tidak terbebani lagi untuk biaya pengobatan dan santunan karena semuanya sudah di alihkan ke tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu, peserta yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tentunya sudah mendapatkan tanggungan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja, pemberi kerja atau pelaksana proyek tidak terbebani lagi untuk biaya pengobatan dan santunan karena semuanya sudah di alihkan ke tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ferry.
Disisi lain, M.ridwan selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir menambahkan "Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat mengoptimalkan pelaksaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja baik di sektor Formal maupun Informal,"
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Inhil Bp. Muhammad Ridwan, Bapak Sekda Drs. H. Afrizal, MP, Kasi Datun Bp. Ferry Kurniawan, S.H dan Kepala OPD Kab. Indragiri Hilir.**