Puluhan Nelayan Lokal Dari 3 Kecamatan di Natuna Tangkap Kapal Pukat/Lengkong

Kilasriau.com - Kapal Pukat Bouke Ami atau Lengkong Cumi, KM. Citra Utama GT 98 No 7803/BC dan KM. Bintang Tjandra GT 78 No 135/BP pada posisi 04°17'.854" L/180°.03'901" BT, ditangkap puluhan Nelayan Lokal yang tergabung dari tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna, penangkapan terjadi pada Selasa, 23 Mei 2023 malam.

Dari penangkapan kapal tersebut pada akhirnya sejumlah nelayan dari perwakilan tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna tersebut mengeluarkan sejumlah tuntutan.

Yang mana tuntutan ditandatangani, Djoko Suprianto (Perwakilan Nelayan Bunguran Barat), Ahadi (Perwakilan Nelayan Bunguran Utara) dan Endang Firdaus (Perwakilan Nelayan Bunguran Timur) pada Rabu, (24/5/2023) di Kelarik.

Adapun tuntut dibacakan Djoko Suprianto sebagai berikut : 

1. Menuntut Kehadiran Gubernur Kepri, Dirjen Perizinan Tangkap KKP dan Dirjen PSDKP sebagai bentuk pertanggung jawaban.

2. Menuntut kedua kapal tersebut diproses hukum secara transparan sesuai perundang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

3. Menuntut supaya dilakukan perubahan regulasi terhadap kapal Bouke Ami dan Purse Seing agar beroperasi diatas 20 mil, sebagai bentuk perlindungan wilayah tangkapan nelayan tradisional Natuna.

4. Menuntut kompensasi untuk setiap kapal yang tertangkap tersebut sebesar Rp. 300.000.000.,(tiga ratus juta rupiah) terhadap penurunan hasil tangkapan nelayan pesisir Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan Bunguran Barat.

5. Selama tuntutan kami diatas tersebut belum dipenuhi kedua kapal tersebut tetap dalam pengawas kami dan dalam jangka waktu 10 hari kedepan tuntutan kami tidak direspon, kami tidak bertanggung jawab atas keselamatan kapal tersebut," tegasnya.


Baca Juga