Kilasriau.com, Natuna - Seperti diketahui beberapa hari yang lalu Tanggal 4/1/2023 Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bergabung bersama Nelayan Natuna lainnya menemui komisi II DPRD Natuna dan Wakil Bupati Natuna, terkait tentang ada nya larangan yang tertera di TDKP yang diterbitkan Tahun 2022 yang berbunyi :
1. Alat tangkap tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A, jalur III dan laut lepas.
2. Untuk alat tangkap pancing ulur, jalur penangkapan terlarang adalah laut lepas.
Hal ini lah yang membuat Aliansi Nelayan Natuna bersama HNSI Anambas dan LKPI Kepri berserta perwakilan Nelayan Kepri menemui Gubernur diruang rapat Gubernur Kepri, Senin 9 Januari 2023.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna mengungkap kan kami akan terus berjuang terkait permasalahan penangkapan terukur yang dituang di permen KP No. 18 Tahun 2021. Sampai permen KP ini direvisi," ucap Hendry.
"Alhamdulillah dengan bergabungnya Aliansi Nelayan Natuna bersama HNSI Anambas dan LKPI Kepri , menyampaikan kepada Gubernur Kepri yang di wakili Asisten II dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kepri beserta jajarannya , semoga aspirasi Nelayan cepat di tanggapi dengan segera,"kata beliau.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, hasil dalam pertemuan itu :
1.Gubernur Kepri secepatnya akan menemui Menteri KKP untuk merevisi permen KP No.18 Tahun 2021.
2. Gubernur Kepri akan segera memerintahkan Dinas Perhubungan untuk Pengurusan pas besar bisa lakukan di NATUNA.
"Mudah-mudahan semua itu akan terlaksana dengan cepat. Sehingga semua Nelayan akan terbantu dan dipermudahkan," Harapan Hendry selaku ketua Aliansi Nelayan Natuna.