Kilasriau.com, Natuna - Dengan hangat nya perbincangan dari sejumlah nelayan Natuna terkait masalah ketentuan tambahan yang ada pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Media kilasriau.com mencoba menggali informasi dari berbagai pihak, ternyata ada perbedaan antara Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang dimiliki Hendra, dikeluarkan Tanggal 13- Maret 2020 dengan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diperpanjangkan oleh Djoko, dikeluarkan Tanggal 31 Agustus 2022.
Didalam ketentuan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) Tahun 2020 yang dimiliki Hendra hanya dituangkan larangan, khusus untuk alat penangkapan ikan pancing tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A (0 - 2 Mil) saja.
Sedangkan dengan terbitnya Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dimiliki Djoko Suprianto Tahun 2022 muncul lah ketentuan tambahan yang dituangkan didalam nya jalur penangkapan terlarang, untuk alat tangkap tonda jalur penangkapan terlarang adalah jalur I A, jalur III dan laut lepas. Sedangkan untuk alat tangkap pancing ulur jalur penangkapan terlarang adalah laut lepas.
Joko nelayan Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. (Foto : Herman)
Kepada media ini Djoko Suprianto Nelayan Sedanau Natuna menjelaskan, sangat menyayangkan waktu pembuatan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dulu tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan ketentuan larangan yang akan dituangkan didalam TDKP.
Sehingga kami nelayan menyetujui dengan syarat-syarat yang ditentukan, untuk pembuatan TDKP. Hingga kini kami nelayan sangat dirugi kan dengan ada nya ketentuan larangan ini.
"Setelah kami dan ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) menjalin komunikasi dengan Sekretariat HNSI Anambas, tidak sama TDKP yang dimiliki Nelayan Anambas dengan TDKP yang dimiliki Nelayan Natuna.
"Akan kah larangan yang tertuang di TDKP itu akan berlaku untuk nelayan Natuna saja Atau untuk semua nya?", tegas Joko.