Parah! Ternyata Ada Ketentuan di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Yang Dibuat

Kilasriau.com, Natuna - Terdapat ketentuan tambahan pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yg dikeluarkan oleh Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang melarang pompong nelayan Natuna beroperasi di jalur  penangkapan ikan IA dan jalur III. Artinya nelayan tangkap (penyimbok) dilarang menangkap ikan melebihi 12 mil dari bibir pantai.

Hal ini menjadi perbincangan yang hangat ditengah-tengah Nelayan Sedanau Natuna. Djoko Suprianto salah satu nelayan Sedanau Natuna angkat bicara dan mempertanyakan kebijakan ini apakah bermaksud :

1. Untuk mengamankan kebijakan penangkapan terukur?

2. Untuk mengamankan kebijakan Legalisasi kapal-kapal cantrang?

3. Membatasi penggunaan BBM solar oleh nelayan kecil karena wilayah tangkapan hanya dibatasi sampai 12 mil

4. Kebijakan ini sama saja dengan melarang nelayan Natuna untuk menangkap ikan, karena selama ini nelayan Natuna setiap harinya melaut lebih dari 12 mil.

Kalau kami melaut hanya sampai 12 mil ikan apa yang kami dapat kan, sedangkan diatas 12 mil saja ikan yang mau kami dapat susah. Selama ini kami melaut setiap hari nya diatas 20 sampai 30 mil. Jika aturan ini betul-betul diterapkan ini sama saja membunuh kami secara pelan-pelan, " terang Joko.

" Harapan kami kepada Bupati Natuna dan DPRD Natuna sebagai perwakilan dan penyambung lidah masyarakat Natuna agar mereka tidak diam saja melihat aturan ini. Yang kami anggap tidak adil untuk kami nelayan Natuna. Mereka harus mempertanyakan kebijakan ini kepada satker dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Natuna.

Hendry Ketua Aliansi Nelayan Natuna.Hendry Ketua Aliansi Nelayan Natuna.

Ditempat yang terpisah pula Ketua Aliansi Nelayan Natuna Bapak Hendry mengatakan, terkait hal ini Insya Allah Rabu 4/1/2023 kita akan ada hearing antara DPRD Natuna, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Dinas Perikanan Provinsi dan Aliansi Nelayan Natuna(ANNA) masalah TDKP dan permasalahan solar bersubsidi untuk nelayan, "ucap Hendry.

"Mudah-mudahan tidak ada halangan bagi kawan-kawan nelayan dari berbagai daerah untuk menghadiri hearing tersebut.


Baca Juga