Edarkan 1 Ton Shabu, 4 Pelaku Diancam Hukuman Mati

KILASRIAU.com, - Empat terdakwa pengedar satu ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2022). Sementara para terdakwa hadir secara online.

"Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutannya dikutip Tribun Jabar.

Keempat terdakwa, yakni Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang minggu depan.

JPU Kejati Jabar Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rika.

Menurut Rika, para terdakwa ini dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," katanya.

 

Keempat terdakwa ini dikenai pasal berlapis, yakni:

  • Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
  • Kedua, Pasal 113 juncto 132.
  • Ketiga Pasal 115 juncto 132.
  • Keempat, Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Baca Juga