TELUK KUANTAN — Pemangku Adat Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui Kuasa Hukumnya akan menggugat penguasaan lahan yang merupakan hak tanah ulayat Suku Domo yang dikuasai oleh Korporasi dan perorangan serta adanya penguasaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Demikian hal itu ditegaskan oleh Aam Herbi, SH.,MH bersama dua rekannya yang juga merupakan pentolan AMR Law Office selaku pemegang kuasa Tanah Ulayat Suku Domo tersebut, yakni Agus Margodono, SH dan Nasrizal, SH.,MH, Senin (07/11/2022) di Teluk Kuantan.
Dalam hal ini, Aam Herbi mengatakan bahwa AMR Law Office selaku penerima kuasa dari Pemangku Adat Suku Domo Desa Pangkalan dan Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau dengan lantang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat seluas kurang lebih 6.000 Hektare (Ha) yang saat ini dikuasai oleh korporasi dan orang pribadi dan juga diduga ada oknum dari anggota Polri yang dijumpai di lapangan oleh masyarakat Suku Domo.
Dijelaskan Aam Herbi bahwa oknum Polri tersebut membuka lahan dengan alat berat dan sudah ada yang ditanami pohon sawit kurang lebih 100 Hektare, saat ditegur dan ditanya dasar atau alas haknya membuka lahan diatas tanah ulayat suku domo itu, oknum tersebut menjawab ini adalah tanah Datuk Rimba dan tidak menghiraukan teguran dari masyarakat dan Pemangku Adat Suku Domo.
Meskipun demikian, AMR Law Office yang beralamat di depan Masjid Agung Ar Raudha Kuansing yang digawangi oleh Aam Herbi, SH.,MH, Agus Margodono, SH dan Nasrizal, SH.,MH akan All Out memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat Suku Domo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditegaskan Aam Herbi, bahwa eksistensi masyarakat adat jelas diakui dengan tegas oleh negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 18B ayat(2) yang menyatakan “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, demikian juga dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) pasal 2 ayat 4.
"Sejalan dengan putusan judicial review MK No. 35/PUU-X/2012 terhadap UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, MK menegaskan bahwa “hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara,” kata Aam.
“Jadi hutan adat adalah hutan Hak bukan hutan Negara,” begitu kata Aam Herbi menjelaskan.
Aam Herbi juga mengatakan, dirinya bersama pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu terkait kelengkapan dokumen-dokumen serta data-data lainnya bersama pemangku adat dan juga organisasi adat yang ada di Kabupaten Kuansing.
“Kami sudah beberapa bulan ini melengkapi semua terkait dokumen dokumen, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pihak terkait juga, seperti ke Limbago Adat Nogori Kuantan Singingi atau LAN KS, dan kami dapat dukungan penuh dari LAN KS untuk memperjuangkan hak hak masyarakat adat Suku Domo ini yang sudah terverifikasi dan diakui keberadaannya oleh LAN KS,” tutur Aam.
Dikatakan Aam lagi, selain sudah lengkapnya data dan dokumen-dokumen yang diperlukan, AMR Law Office juga akan melaporkan langsung terkait siapa saja, baik itu korporasi maupun perorangan yang sudah melakukan tindakan melawan hukum menguasai atas lahan tanah ulayat milik Suku Domo tersebut.
“Semua dokumen kita sudah lengkap baik itu legal standing, syarat formil maupun materil untuk melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana, kita juga akan membuat laporan ke Kementerian ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah, Propam Polda Riau dan Mabes Polri, serta stakeholder terkait lainnya,” demikian Aam Herbi mengungkapkan.(*)