Kilasriau.com - R (43) warga Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa kabur seorang ABG berinisial M (16).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Lintet Sihaloho Senin (24/10/2022) menyebutkan perbuatan pelaku ini terjadi sekitar 9 September yang lalu.
Saat itu R meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bersama 3 saudaranya untuk mengurus keanggotaan di salah satu perusahaan di Hulu Kuantan.
Nyatanya itu cuma modus R untuk membawa kabur korban ke Pulau Jawa tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jatim. Bahkan R ini diketahui merencanakan sesuatu yang tidak baik.
Sebelum membawa kabur korban, ia ternyata menyuruh pulang ketiga adik korban. Sementara dirinya bersama korban berangkat ke Pulau Jawa, di sana korban sempat dicabuli R.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak Polres Kuansing. Atas laporan itu, pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku dan diketahui ia berada di Pacitan bersama korban.
Mengetahui keberadaan pelaku, Polres Kuansing, lalu melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Pacitan. Kamis (20 Oktober 2022), pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kuansing.
Ketika diamankan pelaku tidak memberikan perlawanan hingga diboyong ke Kuansing, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 ancamannya maksimal 15 tahun penjara.