KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone. Selasa, (13/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.
Dimana, dalam hal ini Nurhadi Puspandoyo menjelaskan dasar pertimbangan atas penghentian penuntutan sehingga dilakukannya Restorative Justice kepada terdakwa atas nama Rambat Santoso adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Menurut Nurhadi, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana terhadap tesangka tidak lebih dari 5 tahun.
Lanjut Nurhadi, tersangka juga telah membayar kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000,- yang dialami korban atas tindakan perbuatannya.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun. Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban Sapawi bin Ngateman sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ-24 tanggal 08 September 2022, kata Kajari menjelaskan.

"Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian yang bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022.” demikian Nurhadi Puspandoyo menyampaikan dalam keterangan pers pembebasan terdakwa Rambat Santoso.(**)