62 Kasus Penyelewengan BBM Dan Elpiji Sepanjang Januari Dan September Berhasil Diungkap Polda Jatim, 92 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Kilasriau.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 62 kasus dugaan penyelewengan BBM dan elpiji. Sebanyak 92 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diusut sepanjang Januari-September 2022 tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, sebagian besar modus yang digunakan para pelaku yaitu memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. 

Ternyata, BBM dijual kembali. Sebelum dijual, BBM ditandon di salah satu lokasi Surabaya.

"Setelah itu, pelaku menjual BBM bersubsidi dengan harga industri," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022). 

Tak hanya BBM, tersangka lainnya bertugas mengoplos tabung gas elpiji dari ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg dan 50 kg. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter Pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jeriken, 27 drum kosong. 

Kemudian tiga buah mesin pompa, sembilan selang, uang tunai Rp14.088.000, 11 tabung elpiji kapasitas 50 kg, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kg, 540 tabung elpiji 3 kg baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong, dan empat pak segel plastik. 

Estimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu sebesar Rp16 miliar.

"Penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Pertamina, kami masih melakukan pendalaman. Sebab, ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo," tandas Farman. 

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami jika menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji," ujar Farman.


Baca Juga