KILASRIAU.com - Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Muhammad Kamaruzzaman, S.H bacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara eksekusi anak yang diajukan Pemohon Eksekusi di Desa Teluk Pinang, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa 30 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan pada tanggal 24 Mei 2022 dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Akmal, S.H & Rekan dalam gugatan hadhanah (hak asuh anak).
Perkara eksekusi tersebut terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Tbh tanggal 20 Juni 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pemohon eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Muhammad Kamaruzaman, S.H didampingi Panitera Muda Hukum Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H, Jurusita Hj. Hariyati,S.H.I dan staf Kepaniteraan Yedi Purwanto, S.H di kediaman pihak Termohon.
"Dengan Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak berjenis kelamin perempuan yang selama ini dalam asuhan dan dalam penguasaan pihak Termohon, pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan tidak mudah, dengan telah melewati diskusi yang alot dan panjang ditempat kediaman Termohon di Desa Teluk Pinang Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Anak Serka," kata Kepala Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi
Eksekusi yang dilaksanakan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan berhasil dilaksanakan dengan membawa anak yang menjadi objek sengketa dan diserahkan kepada Pemohon eksekusi dengan disaksikan oleh saksi-saksi dan Lurah serta aparat Kepolisian setempat.**