Ketum HMI Cabang Tembilahan: Bupati Inhil Segera Evaluasi Kinerja PT KIG

KILASRIAU.com  - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG) dianggap gagal dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab, Jum'at (29/07/22).

Melihat permasalahan tersebut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tembilahan minta bupati Muhammad Wardan untuk segera mengevaluasi Manejemen PT. KIG yang di anggap selama ini gagal dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi mengatakan "Kami sudah melakukan audiensi di DPRD Inhil membahas tentang bagaimana peran dan fungsi PT. KIG serta kontribusi terhadap masyarakat Inhil pada Senin 25 Juli 2022 yang lalu," ucapnya.

Realita hari ini PT KIG tidak mampu menjalankan amanah sesuai perda. Hanya menghabiskan dana tanpa adanya program unggulan dari PT KIG itu sendiri.

"Untuk kami mempertanyakan fungsi dan peran Pemkab Inhil baik Eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pengawasan terhadap Kinerja PT. KIG," pintanya.

Untuk di ketahui sesuai dengan peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 36 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 03 tahun 2018 tentang tata niaga kelapa bab III pasal 3 penetapan harga kelapa.

"Apakah pemerintah hari ini sudah melaksanakan nya pada saat audiensi pertanyaan ini sudah kita tanyakan. Namun pemerintah daerah tidam mampu untuk menjawab nya. Kami minta bapak Bupati Muhammad wardan untuk secepatnya mengevaluasi kinerja manejemen PT. KIG bukan malah mengajak sarapan pagi. Jangan di lihatkan kegagalan-kegagalan yang terjadi," jelasnya.


Baca Juga