KUANTAN SINGINGI - Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan Plt Bupati Kuansing "legalkan 500 hektare Kebun Sawit di kawasan hutan lindung" Plt Bupati Kuantan Singingi berikan penjelasan.
Kebun Pemda Kuansing yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini menghabiskan dana APBD Kuansing sebesar 16 miliar dan sampai saat ini belum pernah masuk Ke PAD kuansing.
Plt Bupati Kuansing Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM saat dikonfirmasi Media ini Sabtu, (09/07/2022), angkat bicara bahwa kebun Pemda yang luasnya 500 hektare itu sedang dalam proses Pengajuan Undang Undang Cipta Kerja dengan skema keterlanjuran yang diberikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.
Untuk diketahui Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan hutan diatur oleh:
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110 A dan pasal 110 B
2. PP 24 tahun 2021 tentang tata cara penanganan sanksi Administratif dan tata cara penerimaan negara yang bukan pajak berasal dari denda Administratif di bidang kehutanan.
3. PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang memerankan bahwa :
1. Setiap orang melakukan kegiatan usaha yang telah dibangun dan memiliki perizinan di dalam kawasan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku, jika telah lewat 3 tahun tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan /atau pencabutan perizinan berusaha. Tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.
Ditambahkan Plt Bupati Kuansing, sejak dibangun kebun Pemda selama 15 tahun dengan uang APBD Kuansing sebanyak lebih kurang 16 milyar itu, sampai saat ini belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing.
"Selama 15 tahun Kebun Pemda dibangun belum ada masuk sedikitpun Ke PAD Kuansing, selama ini pengelola kebun sawit Pemda dikuasai oleh pengelola gelap," kata Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjelaskan.
Sambung Suhardiman Amby, dirinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait pengelolaan kebun pemda itu. Karena selama 15 tahun ini tidak pernah mengatahui aliran dana hasil kebun pemda yang dimaksud.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kuansing terkait aliran dana kebun pemda kepada siapa saja mengalirnya dana hasil kebun pemda ini," ungkap Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terakhir, Plt Bupati Kuansing menyampaikan bahwa, "Kebun itu masih terdaftar resmi sebagai Aset Pemda, jadi pernyataan Abriman itu ibarat Manopuok air di dulang. Saya sebagai Plt Bupati Kuansing bersedia pasang badan untuk selamatkan aset dan selamatkan apa saja yang akan menjadi kerugian negara," kata Suhardiman menuturkan.
"Kami berupaya akan menyelamatkan kebun Pemda dan mengajak kepada seluruh unsur untuk membongkar yang menghabiskan uang negara 16 milyar lebih ini, dan siapa yang menikmati hasil kebun Pemda selama 15 tahun ini, kita akan bongkar sampai ke akar-akarnya," kata Plt bupati Kuansing Drs. H Suhrdiman Amby, Ak.,MM menegaskan.**