Pria Ini Bakar Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja, Di Mapolda Kepri Disaksikan Oleh Polisi


Kilasriau.com - Sebanyak 537,35 gram narkotika jenis sabu dan 2.017,2 gram ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, pada Jumat (24/6/2022). 

Jumlah tersebut berdasarkan tiga laporan kepolisian, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.

Ps. Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Agung Surya Wiguna mengungkapkan tiga tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni satu di wilayah Tanjungpinang, satu di Batam dan satu lagi merupakan limpahan perkara. 

"Yang limpahan perkara merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat  (10/6) lalu, barang tersebut didapat dari seorang calon penumpang berinisial D yang menyembunyikan sabu di dalam anusnya seberat 97,35 gram," ujar Agung, Sabtu (26/6/2022).  

Kemudian, lanjut Agung, tersangka yang di Tanjungpinang yakni pria berinisi Y diamankan di bilangan Perumahan Permata Galaxy. Setelah digeledah, satu bungkus plastik bening berisi sabu sebanyak 488 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka

Sementara untuk tersangka ketiga yakni pria berinisial MRK yang diamankan pada Senin (13/6) di wilayah Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang bersama barang bukti ganja.

"Untuk tersangka MRK ini dia mendapatkan barang bukti sebanyak 2,157,05 gram ganja dari R dan juga E (DPO)," katanya. 

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Dari keseluruhan barang bukti sabu, sebanyak 42 gram sabu disisihkan dan dikirim ke Laboratorium Balai POM Kepri dan 6 Gram untuk pembuktian di persidangan. 

Kemudian untuk ganja sebanyak 123,85 gram akan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. 


Baca Juga