KILASRIAU.com - Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Begitulah kata pepatah lawas untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh lima orang konsumen pembeli rumah perumahan dari salah satu developer di kota Pekanbaru.
Bagaimana tidak, rumah yang dinantikan untuk dihuni bersama keluarga ternyata hanya sebatas bayang-bayang semu dan isapan jempol belaka oleh konsumen.
Akibatnya direktur utama PT. Pratama Hutama Jaya inisial HA selaku developer dipolisikan oleh para korbannya. Setelah menerima uang pembelian secara cash, HA menjanjikan dalam empat bulan kedepan rumah lepas kunci di daerah Bukit Raya dan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Riau, namun setelah lewat bulan yang ditunggu justru rumah tak kunjung dibangun.
Sarwo Saddam Matondang salah satu penasehat hukum para korban membenarkan laporan polisi tersebut. Laporan Polisi diterima oleh Bamin Siaga III SPKT Polda Riau AIPTU Hendri Nahampun, S.H.
“Hari ini resmi kita laporkan (HA) di Polda Riau”. Sebut Matondang. (Sabtu, 18/06/2022)
Laporan polisi, lanjut Matondang, dilakukan akibat dari tidak adanya kejelasan karena lima orang kliennya telah berusaha menghubungi dan mendatangi kantor HA yang berada di jalan bhakti Pekanbaru namun justru HA sulit dihubungi dan ditemui bahkan beberapa tenaga marketing perumahan juga tak dapat dihubungi. “Jumlah kerugian setengah milyar lebih”. Tutupnya.
Saat ini Polda Riau tangah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah meminta sejumlah keterangan dari pelapor. **