KILASRIAU.com - Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menghadiri Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dilaksanakan di salah satu hotel, di Jalan Kartini, Tembilahan, Kamis (19/5/22).
Dalam pelaksanaan tersebut sebelum mengikuti pelatihan terlebih dahulu Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik memakai kan tanda peserta secara simbolis
Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dalam sambutannya mengatakan, Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan dokumen penting yang disepakati oleh para kepala negara di New York pada 1989 bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.
Kepentingan terbaik bagi anak juga menjadi prinsip penting yang harus diterapkan. Misalnya ditengah pandemi ini banyak orang tua yang ingin bercerai.
"Jika kita selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, maka anak akan merasa terlindungi dan dihargai. Aplikasi KHA melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (PERMEN) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 12 Tahun 2011," ucapnya.
Acara Pelatihan Konvensi Hak Anak tersebut dihadiri oleh TP PKK Kab. Inhil, Kepala Kemenag Kab. Inhil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhil, OPD terkait, serta para peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Se-Kabupaten Indragiri Hilir.