Polres Pelalawan Berhasil Amankan 2 Remaja yang Nekat Edarkan Sabu

2 Remaja yang berhasil diamankan

PELALAWAN, KILASRIAU.com - Polsek Pangkalan Kuras menangkap dua warga pemuja Narkoba jenis sabu. Keduanya, ditangkap tim opsnal, Rabu (10/10/18) malam. 

Dua pelaku tindak pidana narkoba merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik JK (18) dan RD (19), ditangkap di Simpang Jalan Sabar Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Rabu 10 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Simpang Jalan Sabar Kelurahan Sorek Satu. Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Andri Purnawirawan melakukan penyelidikan dilapangan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (10/10/2018).

Sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melihat dua orang yang dicurigai dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di simpang jalan tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5 Gram seharga Rp 6.000.000.

Selain itu, dari kedua pelaku juga diamankan 1 kotak rokok merk Dunhill, 1 unit HP merk Samsung Android warna Putih, 1 unit HP merk StrawBerry warna Biru Tua, 1 unit SPM Honda Revo Fit warna Hitam Biru. 

"Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Bagian Humas Polres Pelalawan.






Tulis Komentar