Pintu Didobrak, Janda di Kasur, Pria Keluar dari Kamar Mandi

KILASRIAU.com - Api cemburu yang membakar dada membuat janda berinisial AT (22) nekat menganiaya temannya, CC, pada 3 Agustus 2018 lalu.

AT tidak sendirian. Dia mengajak adiknya untuk mengeroyok CC yang juga berstatus janda.

CC lantas melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.

Petugas sempat melakukan mediasi. Namun, AT menolaj meminta maaf.

Pihak berwajib akhirnya mengamankan AT pada Senin (8/10). Sementara itu, adik AT masih dicari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan itu dilatarbelakangi faktor cemburu.

AT menyimpan rasa terhadap AR yang merupakan temannya. AT sendiri mengaku berteman baik dengan CC.

"Memang AR (teman lelaki AT) bukan pacar atau suami saya. Namun, setiap ke Bontang dia selalu tidur di indekos saya," kataAT saat ditemui di Polres Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (10/10).

Sebelum pengeroyokan itu terjadi, AR sedang berada di indekos AT. Saat itu CC datang.

Menurut AT, CC dan AR tidak saling mengenal. Ketiganya sempat menghabiskan waktu di diskotek sebuah hotel pada malam hari.

Saat itu AR dan CC duduk berjauhan. Sekitar pukul 04:00 Wita, AT tidak melihat AR dan CC. Dia lantas meminta adiknya mencari AR dan CC.

Adik AT memberi kabar bahwa sepeda motor AR terparkir di Hotel Surya Rawa Indah. AT segera meluncur ke lokasi.

"Saya langsung dobrak kamar dan mendapati CC sedang berada di kasur, sedangkan AR baru keluar dari kamar mandi," kata AT.

AT yang terbakar api cemburu langsung memukul CC. AR sempat melerai. Namun, AT semakin kalah.

AR akhirnya memilih pergi dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya sampai saat ini.

"Saya cemburu. Mereka tidak saling kenal, tetapi satu kamar. AR itu sudah kenal lama sama saya dan saya mengandalkan hidup dari dia (AR)," terang AT.

AT juga mengakui dirinya dan adiknya sempay memukul dan menendang CC di belakang gedung Aini Rasyifa.

"Saya masih emosi lihat mukanya dia. Seandainya saya dibawa ke indekos, mungkin juga tidak akan saya pukul lagi," kata AT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.

"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry.






Tulis Komentar