Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Drainase Paket A Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru

Ilustrasi.int

PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp2.523.979.195.

Kelima tersangka adalah SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (9/10/2018). "Kita gelar bersama penyidik kemarin," ujar Suripto  Rabu (10/10/2018).

Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Suripto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonobdo, menyebutkan, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Modusnya, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah. "Kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. Dari sini terdapat alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Suripto.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah selanjutnya, kata Suripto, pihaknya akan mengundang para tersangka untuk kembali untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi berkas. Dia meminta penanganan perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Penanganan perkara ini cukup singkat, hanya satu bulan. Kita minta tim bekerja cepat, jangan ditunda-tunda hingga bisa cepat selesai," tegas Suripto.

Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. 

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6/2018) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.






Tulis Komentar