Jadi Tersangka, Bupati Malang Mundur dari Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor di Pendopo Kabupaten Malang.

KILASRIAU.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku dirinya telah ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011. Pasca berstatus tersangka dirinya menyatakan mundur dari tim pemenangan calon Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Siapa yang jadi pengganti saya akan otomatis menjadi pengganti tugas saya sebagai tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Malang," kata Rendra Kresna, Selasa, 9 Oktober 2018.

Rendra Kresna juga telah mundur dari jabatan Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Timur, surat pengunduran diri ia buat pada Senin, 8 Oktober 2018. Posisi Rendra, digantikan oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

"Surat pengunduran diri kemarin malam, sudah dikirim. Ini keputusan saya sendiri untuk mundur tanpa ada intervensi dari partai atau pihak manapun," ujar Rendra Kresna.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Kehormatan Arema FC itu mengatakan dirinya tidak akan meminta pendampingan hukum pada DPP Partai Nasdem. Alasannya, ia tidak ingin konsentrasi partai untuk Pemilu 2019 terpecah karena kasus yang menimpa dirinya.

"Partai punya badan hukum, tapi saya kira tidak perlu mendampingi. Partai cukup konsentrasi untuk kampanye dan mencari simpati masyarakat pemilih lebih baik konsentrasi ke sana," tutur Rendra Kresna.

Sebelumnya, Rumah Dinas di Pendopo Kabupaten Malang, dan rumah pribadinya di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang juga digeledah tim penyidik KPK, pada Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK membawa barang bukti dokumen kepegawaian dan beberapa dokumen pengaduan masyarakat.

"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan DAK (Dana Alokasi Khusus) 2011. Saya baca di berita acara penggeledahan dinyatakan saya sebagai tersangka atas kasus ini," kata Rendra Kresna.






Tulis Komentar