Kepala BPOM Inhil Ayi Himbau Masyarakat Agar Hati-Hati Membeli Kemasan Obat Tradisional

KILASRIAU.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Inhil menghimbau kepada seluruh elemen masayarakat agar berhati-hati dalam membeli kemasan obat tradisional di pasaran.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPOM Inhil Ayi Mahpud Sidik saat dikonfirmasi langsung KILASRIAU.com melalui via Whatsapp mengatakan bahwa masyarakat harus jeli dalam membeli suatu kemasan obat tradisional yang di jual.

"Saya berharap kepada masayarakat khususnya Kabupaten Inhil agar berhati-hati dalam membeli kemasan obat tradisional apalagi dipasaran serta melaporkan mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM/ izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," sebut Kepala BPOM di Kabupaten Inhil Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H, Ahad (25/10)

Lebih lanjut, Ayi menuturkan bahwa sebelumnya, tanggal Rabu, 21 Oktober 2020 petugas BPOM di Kabupaten Inhil bersama Anggota Polres Inhu melakukan Pemeriksaan di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan. Dan rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut. Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ayi.

Dikesempat tersebut Ayi menuturkan bahwa kegiatan ini telah diamankan terduga pelaku 1 orang dan barang bukti obat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Barang bukti obat berjumlah 47.402 pcs/tablet/kapsul dengan nilai ekonomi ditaksir Rp.105.000.000,-. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku

"Obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ayi.

Terakhir Ayi mengimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif.

"Kami berharap masyarakat selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa. Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kabupaten Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email [email protected], atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228," tutupnya.






Tulis Komentar