Polsek Kateman Amankan Satu Pemuda Diduga Tindak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (19/10)
Pemuda tersebut berinisial MPA (22 tahun), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).
- IPMPB Apresiasi Ketegasan Bupati Zukri Dalam Melarang Live Konser Musik Selama Ramadhan
- Dukung Kegiatan Road To Natuna Geopark Marathon 2024, Danlanud RSA Terjunkan Prajurit TNI AU
- Dengan Nuansa Penuh Keakraban, HIMATA Pekanbaru Gelar Buka Bersama
- Progresif Untuk Menuntaskan Cara Padang HRM: Suatu Upaya Optimal dan Minimalisasi Risiko pada Investasi SDM
- Drs. Mukhlis Resmi Pimpin Badilag MA-RI (19/03/2024/HK)
Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno.(**)
Tulis Komentar