Guna Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Polres Inhil Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

KILASRIAU.com  - Polres Inhil melaksanakan giat pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 di Tembilahan dengan cara penyemprotan desinfektan, Sabtu (12/9/2020)

"Ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang secara rutinitas dilaksanakan oleh personil Polres Inhil," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Selain itu Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Inhil untuk selalu waspada, terus melakukan pola hidup sehat dan bersih serta selalu menjaga kebersihan lingkungan hidup dan sekitarnya.

"Selalu gunakan masker yang terbuat dari kain, ketika keluar rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter, dan jangan lupa untuk sering mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas," pungkasnya.

Adapun lokasi penyemprotan adalah;
1. di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
2. di jajan Kampung jawa lingkungan perumahan masyarakat.

Dengan 8 personil pelaksana dan 4 (empat) unit alat penyemprot.






Tulis Komentar