Penyiraman Air Keras di Tembilahan Masih Ada Sangkut Keluarga

KILASRIAU.com  - Bertempat di Aula Graha Bhakti Polres Inhil melaksanakan pres rilis terkait tindak pidana penyiraman air keras terhadap korban Bani Ismail.

Kapolres Inhil ABP Dian Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra L Sihombing dan Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman  mengatakan bahwa motif penyiraman tersebut diduga adanya dendam lama terhadap korbannya.

"Sebenarnya pelaku sendiri masih ada hubungan saudara. Jadi, motifnya adalah karena adanya dendam keluarga yaitu masalah utang piutang, karena dendam tersebut mereka memerintahkan 2 eksekutor untuk melukai atau melakukan penganiayaan terhadap korban yang melakukan penyiraman air keras," jelas Kapolres Inhil ABP Dian Setyawan, Senin (31/8/2020). 

Dalam peristiwa tersebut Polres Inhil ABP Dian Setyawan menjelaskan kronologi pada saat kejadian bahwa korban sedang di warung kemudian datang pelaku yang tidak dikenal melakukan penyiraman air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram korban.

"Dari hasil olah TKP kita menemukan barang bukti yaitu 1 pecahan botol kaca dan baju kaos warna abu-abu serta sepeda motor nomor polisi BM 6175 GAF yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Kemudian kita juga lakukan uji lab hasilnya cairan yang digunakan tersangka adalah cairan asam sulfat H2 so4," ucapnya. 

Akibat aksi pelaku tersebut di depan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada (RSUD PH) Tembilahan pada 31 Juli 2020 lalu sekitar pukul 01.20 dini hari itu korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan bagian tubuh korban lainnya.

"Sekarang ketiga pelaku telah kita tangkap sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa tahanan di Mapolres Inhil. Atas perbuatan 3 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Adapun Korban yang teraniaya adalah bernama Beni Ismail (43), sedangkan pelaku terdiri dari JA (39), MB (22), dan FPG (20).






Tulis Komentar