Kasus Korupsi Rp. 8,4 milyar Proyek Disnaker Prov Riau, Adam Matondang : Simpang Siur Makna 'Negara'

Sarwo Saddam Matondang, SH, MH.

KILASRIAU.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Riau senilai Rp. 8,4 milyar yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini akhirnya sampai di penghujung.

Terdakwa J. S. Sos, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kala proyek itu bergulir TA 2016 dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum J. S. Sos, Sarwo Saddam Matondang saat dikonfirmasi insan media di kantornya (Senin, 10/08/2020) mengatakan, terkait tuntutan JPU terhadap Klien nya, dakwaan primair yang dirumuskan JPU untuk menjerat Kliennya tidak terbukti namun perbuatan melawan hukum Kliennya justru menurut JPU terbukti melalui rumusan dakwaan Subsidair.

“Walaupun tuntutan itu ada yang bilang ringan ya atau setidaknya karena dakwan primair menurut JPU tidak terbukti, tetap saja menurut kita itu berat, not fair. Karena tidak terbukti ada pihak yang di kaya kan dalam perkara ini”. tuturnya.

Pria alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini terdapat adanya krisis pemahaman memaknai “negara”.

“Bagaimana tidak kita krisis pemahaman. Proyek punya negara, sudah di serahkan ke negara. Diresmikan oleh Gubernur Riau, ada Bupati Indragiri Hilir saat itu sebagai peresmian negara. Di audit oleh BPK RI sebagai negara. BPKAD Provinsi Riau menerbitkan pelunasan atas audit BPK RI. Lalu datang BPKP mengaudit juga dengan temuannya yang aneh itu. Jadi itu Gubri dan Bupati Inhil itu sebagai apa saat peresmian ? BPKAD itu siapa ? Inspektorat ? Sekarang negara ini siapa ?”. Ungkapnya senyum.

Menurutnya, ketika BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, seharusnya BPKP ngelakson BPK RI jika mengaudit objek yang sama berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6.
“BPKP harusnya nglakson BPK RI, objek auditnya kan sama. Ini kok malah deklrasi kerugian negara ? Kerdil BPK RI jadinya” Tuturnya lagi.

Ditambahkannya lagi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, selain SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6, Adam Matondang juga menyoroti keterangan mantan Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya dalam putusan MK No. 25 tahun 2016 halaman 29 sebagai salah satu dari beberapa acuan lainnya dalam melakukan pembelaan.

Untuk diketahui, SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6 berbunyi : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Disamping itu, pernyataan Prof. H.A.S. Natabaya,S.H.,LL.M., dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimaksud oleh Pengacara ini, menyatakan :  “...dalam tindak pidana korupsi adanya kerugian negara harus pasti yang dalam hal ini ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”.

Ditutupnya, Pria ramah ini berharap ke Majelis Hakim agar dapat menghadirkan keadilan Tuhan dalam penjatuhan putusan dalam mengadili para terdakwa perkara korupsi yang sedang bergulir ini.
“Mudah-mudahan keadilan Tuhan hadir dalam perkara ini” tutupnya.(Rls)






Tulis Komentar