Diduga Sering Lakukan Trasaksi Narkotika, RM Diamankan Polsek Kateman
KILASRIAU.com - Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RM (24) diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (04/08/2020).
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menyebut bahwa Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM sering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian informasi tersebut di laporkan kepada Kapolsek kateman. Selanjutkan kapolsek kateman KOMPOL Imron Teheri, S.Sos, M.H. memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
- Silaturahmi ke Kediaman UAS, Pj.Bupati Herman Sampaikan Rasa Takzimnya
- PJID Riau Mengadakan Rapat Strategis: Menyusun Struktur dan Mencari Lokasi Sekretariat Baru
- Ketua KNPI Inhil Gelar Halal Bihalal dan Selamatan dalam Rangka Silahturahmi Hari Raya Idul Fitri
- Agar Informasi yang Sampai ke Masyarakat Jadi Referensi yang Baik, PJID Jalin Kerjasama dengan Polres Inhil
- Ketua PW IWO Provinsi Riau Apresiasi Pihak Kepolisian yang Cepat Tanggap Terduga Pelaku Begal
"Setelah mendapatkan informasi serta intruksi Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Lanjutnya, Akp Warno menjelaskan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 anggota Opsnal Reskrim Polsek kateman yang di pimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hendra Gunawan, SH langsung melakukan penangkapan terhadap sdr.RM , setelah sdr.RM berhasil diamankan selanjutkan anggota Polsek kateman memanggil Ketua RT dan saksi lainnya dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan akhirnya ditemukan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang terbungkus plastik bening, Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 bungkus ukuran kecil yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) tas pinggang merk warna dongker kombinasi hitam putih, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 kantong plastik yg berisikan plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) unit HP warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 9.232.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Sbb :
- Pecahan 100.000,- sebanyak = 64 Lembar.
- Pecahan 50.000,- sebanyak = 56 Lembar.
- Pecahan 10.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 5.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 2000,- sebanyak = 1 Lembar.
Berat barang bukti Shabu : 10,10 gram," jelasnya.
"Guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kateman," tambahnya.
Tulis Komentar