Antisipasi Terjadi Tunda Bayar Tahun 2020, Komisi III DPRD Inhil Sarankan Pemkab Tidak Dulu Lakukan

Edy Sindrang wakil ketua komisi III DPRD Inhil,

KILASRIAU.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil ingatkan ke Pemerintah Daerah agar tidak dulu melakukan lelang sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran.

Hal tersebut sehubungan dengan wacana rasionalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang memangkas belanja modal dan belanja barang jasa sebesar 50% sesuai dengan wacana yang direkomendasikan Komisi III DPRD Inhil.

"Agar Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) untuk sementara waktu tidak melakukan pelelangan pekerjaan fisik dan pengadaan barang sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran," ujar Edy Sindrang wakil ketua komisi III DPRD Inhil, Selasa (5/5/2020).

Alasan Komisi III merekomendasikan hal demikian, kata Politisi Partai Golkar Inhil ini, melihat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan karena adanya pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat kecuali terhadap pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan dan Kesehatan.

"Supaya APBD tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan timbul hutang pemerintah daerah terhadap penyedia barang dan jasa (kontraktor, red) di kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.






Tulis Komentar