Anggota Satpol PP Pekanbaru dan Pengacara Digerebek Saat Pesta Narboka di Kamar Hotel

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kamar di Hotel Delta, jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Kamis (27/9/2018). Dua orang pelaku narkoba diamankan dari hotel tersebut.

 

"Dua orang tersangka. Satu pengacara dan satu anggota Satpol PP, ditangkap dini hari tadi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Kedua tersangka berinisial, YT (32) dan JV (31). YT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Pekanbaru. Sedangkan JV adalah seorang pengacara di kabupaten Bengkalis.

Penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan ada pesta sabu-sabu di kamar Hotel Delta. Tim Unit III Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Yoyok Iswadi langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Polisi meminta receptionis hotel membuka pintu kamar 208 yang dicurigai jadi tempat pesta sabu-sabu. Di dalamnya, ditemukan dua tersangka.

"Saat digerebek, kedua tersangka sedang memegang sabu-sabu dan bong, bersiap-siap menghisap sabu-sabu. Mereka tak bisa mengelak lagi," ujar Sunarto.

Kedua tersangka lalu digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. "Mereka tak bisa mengelak lagi dan kita amankan," ucap Sunarto.

Bersama YT dan JV diamankan 1 paket plastik bening yang berisikan 0,29 gram sabu-sabu, 2 unit handphone dan alat penghisap sabu-sabu. "Sabu-sabu dibungkus tersangka dengan tisu," kata Sunarto.

Kedua tersangka juga dites urin. Hasilnya, mereka positif menghisap sabu-sabu. "Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui pemasok (sabu-sabu) kepada kedua tersangka," cakap Sunarto.






Tulis Komentar