Putuskan Mata Rantai Covid-19 di Tembilahan, Disdagtri Inhil Laksanakan Penertiban ke Pedagang

KILASRIAU.com - Untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Inhil khususnya Tembilahan Trantip Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker dan sarung tangan, Jum'at (1/5/2020).

Dalam pelaksanaan tersebut dilakukan di 12 titik yang ada di kota Tembilahan diantaranya Jalan Sudirman, M Boya, Parit 6, Parit 11 dan lain-lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Trantip Pasar Disdagtri Inhil, Yono kepada KILASRIAU.com mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19, karena mengingat sudah ada warga di Kabupaten Inhil yang terkonfirmasi covid-19.

"Kita melaksanakan kegiatan ini sebenarnya bukan melarang pedagang untuk berjualan, akan tetapi menertibkan para pedagang yang berjualan agar kiranya selalu menggunakan masker dan sarung tangan pada saat berjualan, karena di wilayah kita ini sudah ada yang terpapar atau terkonfirmasi covid-19," sebut Yono.

Lebih lanjut lagi Yono menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada sore hari ini diberlakukan kepada seluruh pedagang takjil, Lauk Pauk yang berjualan selama bulan suci Ramadhan.

"Semua pedang yang berjualan takjil dan lauk pauk selama bulan suci Ramadhan kita tertipkan agar selalu menggunakan masker dan sarung tangan, khususnya pedagang kaki lima (PKL) seperti yang berjualan di sekitar mesjid Al-Huda, di sekitaran Jalan M.Boya, Sekitaran Jalan Prof. M. Yamin, Jalan Subrantas dan lain-lain," jelasnya.

Kemudian, Yono menuturkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan agar masyarakat khususnya pedagang  melaksanakan himbauan pemerintah agar sama-sama bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.






Tulis Komentar