Sekum HMI Cabang Tembilahan Sangat Sayangkan Atas Tindakan Polres Pidie Periksa Ketum HMI Sigli

Sekum HMI Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi

KILASRIAU.com - Sekretaris umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan Ahmad fauzi masih tidak percaya atas tindakan Polres Pidie yang telah memeriksa Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli yakni Mahzal Abdullah, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dengan menggunakan media sosial.

“Dalam hal ini Saya sampaikan apa yang diucapkan oleh saudara saya mahzal Abdullah selaku Ketum HMI Sigli pada salah satu status di akun medsosnya (facebook) itu merupakan bagian dari bentuk dalam menyampaikan dan mengemukakan pendapat. Dan ini sesuai dengan undang-undang dasar 1945 bahwa kita bebas dalam berpendapat serta telah diatur di dalamnya," ucap Fauzi

Diketahui bahwa peristiwa ini pemanggilan tersebut terjadi pada tanggal 21 April 2020. Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun isi dari status di akun facebook-nya. Mahzal memosting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat: “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.”

"Maka dari itu, di tengah menghadapi pandemi covid 19 menurut saya dari apa yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah di status media sosial tersebut (Facebook) itu bersifat kritikan dan masih absurd, sehingga tidak tertuju dan mengarah pada satu pihak, oknum maupun kelompok. Dan juga merupakan bentuk dari pengawasan dalam penggunaan anggaran dana desa.
Seharusnya pihak kepolisian salah satu lembaga penegak hukum ikut serta dalam pengawasan anggaran ini. Tidak menutup kemungkinan di tengah wabah seperti ini akan ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi," tegas Fauzi

"Terakhir saya sampaikan jika bukan kita siapa lagi yang akan menegakkan kebenaran di negri ini, hidup cuman sekali maka tegakkan lah kebenaran berkali-kali," Tutupnya.

Kemudian dari berita yang dilansir dari media sinarpidie.co Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu. “Bukan memeriksa si pengkritik bahkan menggiring pengkritik menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi berarti polisi telah salah menerapkan UU ITE,” kata Syahrul SH MH, Selasa, 28 April 2020.

Lebih lanjut lagi, LBH Banda Aceh menilai apa yang disampaikan Mahzal Abdullah adalah untuk kepentingan umum. “Konteks yang dia kritik anggaran masker dari dana desa dan posisi keuchik yang terjepit karena anggaran dana desa belum keluar. Posisi keuchik di sini sebagai pejabat publik. Polisi jangan menafsir sendiri UU ITE. Ada perintah dalam UU ITE untuk memanggil ahli dari Kominfo. Jangan UU ITE digunakan seperti orang pasang jaring ikan di laut. LBH siap mengawal kasus ini, dan jika kasus ini berlanjut dengan penetapan tersangka LBH akan mendampingi Mahzal,” tutup Syahrul. 






Tulis Komentar