Mobile Hunting Sat Reskrim Polres Inhil Cegah Kejahatan 3C ditengah Covid-19

Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - Dalam situasi pandamik Covid-19, Polres Inhil Giat lakukan patroli reskrim dan dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing,S.I.K bersama dengan 7 orang anggota Opsnal sat reskrim, Sabtu (25/4/2020).

Pada rilis yang diterima KILASRIAU.com
Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing,S.I.K mengatakan pelaksanaan operasi Kasat reskrim kali ini ialah untuk mengantisipasi terjadinya suatu tindakan kekerasan seperti, tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja, dan sebagainya.

"Maka dari itu, kami memiliki sasaran dan lokasi yang telah ditentukan  yaitu: Anak dibawah umur, Curanmor, Begal, Sajam, Lundup, dan Miras. Kemudian beberapa lokasi yang sudah kami tentukan ini merupakan daerah yang rawan terjadinya tindakan kriminal dan tempat-tempat berkumpul seperti Jalan Swarna Bumi, Jalan Lingkar, Jalan Tanjung harapan, Jalan Pekan Arba, Terminal Parit 8, Parit 6 dan Sekitaran Pelabuhan Tembilahan," jelas Kasat reskrim

Lebih Lanjut lagi, Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing,S.I.K  menuturkan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan beberapa aktivitas remaja yang sedang berkumpul dan sambil menyedu minum keras jenis tuak yang berlokasi di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan, Pekan Arba dan sekitaran Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan,

"Kami mengamankan sekitar 27 liter minuman keras jenis tuak dari penjual tuak, selanjutnya barang bukti di bawa ke Polres Inhil dan terhadap penjual tuak dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali. Dan untuk para remaja tersebut di bubarkan agar kembali kembali ke rumah masing-masing," ucap kasat Reskrim.

Terakhir Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing,S.I.K  berharap di Kabupaten Inhil khususnya Tenbilahan tidak ada terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.

"Dengan kegiatan ini kita dapat meminimalisir segala tindakan, karena yang kita ingkatkan ialah rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan Tindak Pidana lainnya," imbuhnya






Tulis Komentar