Pemkab Inhil Stop Transportasi Darat dan Laut, Nekat Beroperasi Siap-siap Disanksi

KILASRIAU.com - Dalam upaya memutus mata rantai Wabah Virus Corona, untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menutup akses transportasi laut dan darat.

Penutupan akses tersebut berlaku sejak 24 April tahun 2020, berdasarkan dengan surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan sejak diberlakukan keputusan ini, tidak ada mobil Travel dan Bot Laut yang menuju akses keluar dari daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tidak ada lagi transportasi keluar dari kabupaten Indragiri Hilir baik ke Rengat, Pekanbaru atau Provinsi Jambi dan Sumbar khusus untuk transportasi darat, dan akses khusus laut yang biasa ada jalur perjalanan masyarakat Inhil ke Kepri atau Jambi juga tidak tersedia lagi," ujar Trio, Sabtu (25/4/2020).

Trio menyebutkan penutupan akses ini menindaklanjuti intruksi pusat dalam rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk tidak ada mudik selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 3201/MENKES/199/2020 Tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Trio, untuk antisipasi penularan dan perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana trsansportasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020.

Adapun isi surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144 sebagai berikut:

1. Untuk Kendaraan Transportasi Laut tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, diberikan peringatan tertulis.

2. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dikenakan sanksi administrasi berupa tindak diberikan palayanan di Pelabuhan sampai dengan pencabutan Izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan.

3. Untuk Kendaraan Transportasi Darat terhitung tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

4. Pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan dari penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangaan. .

Plt Kepala DiskominfoPS Inhil ini menyebutkan, untuk akses kendaraan di Inhil masih ada yang dibuka dan bisa digunakan oleh masyarakat di seputaran kabupaten Indragiri Hilir, namun khusus kendaraan antara kecamatan.

"Untuk kendaraan antar kecamatan tetap ada karena masih dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.






Tulis Komentar