Kelurahan Kota Baru Reteh Ajukan Surat Permohonan Status PSBB, Ini Alasannya

KILASRIAU.com - Lurah Kota Baru Reteh, Hayunas berikan penjelasan tentang Surat Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Hayunas dalam konfirmasinya menyebutkan surat tersebut dibuat karena mengingat adanya arahan dari Kecamatan Keritang kepada Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Ketirang agar bisa melakukan pemetaan wilayah.

"Kita buat surat tersebut berdasarkan dengan arahan Bapak Camat Keritang mengingat adanya warga kelurahan Kota Baru Reteh yang ada kontak langsung dengan pasien yang positif kemarin," ujar Hayunas, Minggu (19/4/2020).

Hayunas juga menyebutkan, surat tersebut hanya sebatas permohonan sesuai dengan keadaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Baru Reteh, masalah keputusan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan.

"Kita tau semua berdasarkan dari pusat, namun kita meminta ini selain dari arahan, surat ini juga bertujuan agar Tim Gugus Covid 19 Inhil bisa mengetahui keadaan kami disini," tukasnya.

Sementara itu, Camat Keritang, Hady Rahman, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan surat tersebut untuk mempetakan wilayah yang ada di Kecamatan Keritang, sesuai dengan permintaan dari Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Inhil.

Kata Hady, sewaktu pengumpulan data terdapat ada dua desa di Kecamatan Keritang yang dinyatakan akan mengajukan PSBB karena di dua desa tersebut banyak warga yang baru kembali dari rantau, namun seiring  berjalannya waktu berjalan muncul kasus di kelurahan Kota Baru Reteh jadi pihaknya kembali akan melaporkan hal demikian.

"Dulu untuk Kecamatan Keritang hanya dua desa saja yang mengajukan PSBB, sekarang menjadi 2 Desa 1 kelurahan total ada 3. Karena kasus ini baru diketahui, jadi kami harus merubah lagi laporan untuk dilaporkan ke Tim Gugus Covid 19 Inhil," imbuhnya.






Tulis Komentar