Penyebaran Covid-19 Hingga Saat Ini di Inhil Tidak Ada yang Positif

Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra

KILASRIAU.com - Sampai dengan saat ini Kamis 2 April 2020 total tercatat 1.589 Orang yang tercatat yang terdiri dari 1.585 Orang Dalam Pemantauan (ODP Dalam Pemantauan 162, ODP Selesai Pemantauan 96 dan Orang Tanpa Gejala 1.327 Orang) sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 4 Orang (2 PDP Masih dirawat, 2 PDP Sehat dan Pulang) dan tidak ada tercatat yang positif Covid-19.

Dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah di screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang. Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kab.Inhil

1. Pemerintah Kab. Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020

2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online

3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.

4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain atau sejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampau dengan tanggal 18 April 2020.

5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.

6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Kab.Inhil.

Pekerja Informal -> TKI
Pekerja yang di rumahkan
UMK -> Disperindag
Kontraktor -> Asosiasi

Diluar PKH -> Kementrian Sosial
-Isentif Rp. 600.000/bulan -> 4 bulan
-Syarat Wajib :
1. Umur 18 tahun ke atas
2. NIK
3. No. HP/ WA
4. Alamat yang jelas

Diverifikasi oleh Kementrian
Waktu pengusulan data 2hari, dari hari ini sampai dengan 4 April 2020

Contak person dari Menakertrans
HARDIANTO
WA : 081286126118

MARIO (Kabid Persandian & Penempatan Tenaga Kerja)
WA : 085271483111

PRESS CONFERENCE
oleh Trio Beni Putra, SE, MM
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19

Tembilahan, 2 April 2020
Diskominfops/ Jubir Gugus Tugas Covid-19 Inhil.






Tulis Komentar