DBH Tak Kunjung dibayar Pusat, Bupati HM.Wardan Komunikasi Langsung dengan DJPK RI

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin langsung Bupati HM.Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamauddin Uti, melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (19/3/2020).

Video Conference yang dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan Tembilahan terkait tunda bayar TA 2019 turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil DR.H.Maryanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, beberapa orang rekanan Kontraktor, serta OPD terkait.

Untuk diketahui bahwa mengenai masalah tunda bayar DBH Inhil TA 2019 sebesar Rp 77,59 M sudah terbit peraturan Kementerian Keuangan RI yaitu;  PMK No.20/PMK.07/2020 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil yang saat ini tinggal porses perundangan di Kementerian.

Mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan nalar kita yaitu penyebaran Virus Covie-19 sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini. Sehingga, transfer dana ke daerah mengalami penundaan kembali", Demikian dikatakan salah seorang Pejabat DJPK Ardiansyah.

Ia menambahkan, kemungkinan transfer dana ke daerah akan dilakukan pada Triwulan ke-2. Karena dananya sudah tersedia dia di APBN 2020 tinggal merealisasikan.

Sementara itu Bupati HM.Wardan yang didampingi Wabup H.Syamauddin Uti saat di wawancarai awak media usai Video Conference mengatakan, ini merupakan komunikasi yang kedua yang sudah kita lakukan pada tanggal 2 Januari 20 Januari yang lalu saya langsung datang ke kementerian keuangan meminta penjelasan kapan dana DBH yang belum ditransfer ke daerah ini dapat dilakukan pada awal pertemuan kita mereka memberikan penjelasan akan ditransfer pada triwulan pertama artinya pada akhir bulan Maret.

Tetapi setelah kita tunggu kita nanti dan nanti namun tidak ada penjelasan maka hari kita kirim surat kembali kepada kementerian untuk kita bisa menghadap kembali berhubung kondisi negara kita hari ini terkena serangan virus Corona maka mereka tidak bisa menerima secara langsung tetapi bisa berkomunikasi melalui Video Conference.

Bupati HM.Wardan juga mengatakan dari penjelasan yang disampaikan sebenarnya pihak Kementerian sangat mengerti dan sangat sangat konsen dan tetap keberpihakan mereka terhadap tuntutan dan permasalahan yang dilaksanakan oleh daerah mereka telah berupaya buktinya mereka sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 20. Itu sebagai salah satu bukti bahwasanya keseriusan mereka untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dan harapan Bagaimana bagi daerah tetapi memang karena hari ini negara kita dihadapkan terhadap masalah Virus Covid-19 dan Indonesia menganggarkan untuk mengatasi masalah ini kemudian kita tadi juga menyampaikan Kapan kepastiannya gitu mereka juga tidak dapat belum memberikan jawaban yang pasti kapan itu hanya saja diharapkan mudah-mudahan bulan berikutnya itu artinya diharapkan bulan April yang akan datang hal ini terealisasi.

Permasalahan yang dihadapi para rekanan ini dapat kita rasakan. Tetapi kita juga tidak memiliki daya upaya tetapi kita tetap mencarikan solusinya Apa yang dilakukan nanti mudah-mudahan setelah kita melaksanakan rapat bersama nanti akan kita beri penjelasan lagi agar ini tidak menjadi permasalahan






Tulis Komentar