BPOM Kabupaten Inhil Musnahkan Obat dan Makanan yang Tidak Memiliki Izin

KILASRIAU.com - Bupati Inhil HM Wardan yang didampingi oleh jajaran unsur Forkopimda Inhil dan organisasi terkait meresmikan langsung pemusnahan obat dan makanan yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan loka pengawasan, Senin (17/2/20).

Pemusnahan tersebut di selenggarakan oleh Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Jalan Satadiun Beringin Tembilahan.

Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut juga memusnakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan KIE obat dan makanan tanpa izin.

Bupati HM Wardan saat diwawancarai awak media mengatakan atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPOM Inhil dengan peningkatan pengawasan terhadap obat dan makanan.

"Semoga dengan adanya peningkatan pengawasan yang dilakukan terhadap obat ataupun makanan yang beredar di pasaran oleh BPOM, Inhil dapat terhindar dari zat-zat berbahaya, apa lagi yang mengandung racun dan bahan-bahan kimia," kata Bupati Inhil.

Bupati tidak lupa untuk berpesan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha untuk berhati-hati dalam membeli, memanfaatkan dan menkonsumsi barang-barang yang beredar di pasaran.

"Kepada pengusaha, yang mungkin karena ketidaktahuan terhadap makanan yang didalamnya terdapat bahan-bahan kimia yang akan merugikan masyarakat apabila dikonsumsi," pesan Bupati.

Sementara itu, Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidik menyebutkan jumlah produksi obat dan makanan tanpa izin edar alias ilegal sekitar 1,065 Miliar, dengan total sekitar 59.415 Pisces.

"Ini bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan. Selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu yang merupakan hasil pengawasan," sebut kepala Loka BPOM Inhil.

Kepala Loka BPOM Inhil menghimbau kepada pelaku usaha toko swalayan yang ada di Inhil untuk menjual mendistribusikan obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dari BPOM. 

"Karena, Obat dan makanan yang beredar itu wajib memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.






Tulis Komentar