Ini Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kabupaten Inhil

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan pengumuman rentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Selasa (21/1/2020)

Kepala BKPSDM Kabupaten Inhil H. Fauzar, SE, MP  mengatakan bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) formasi tahun 2019, telah menindaklanjuti Pengumuman Bupati Indragiri Hilir Nomor : 810/BKPSDM/XII/2019/3254 tanggal 16 Desember 2019 tentang Peserta lulus seleksi administrasi, Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2019, Pengumuman Bupati Indragiri Hilir Nomor 810 BKPSDM/XII/2019/3339 tanggal 26 Desember 2019 tentang Hasil Sanggahan Pelamar Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2019 serta surat kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00056/V/KR.XII/01-2020 tentang pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 dan surat Nomor : 00275.5/V/KR.XII/01-2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1). Ujian Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Formasi Tahun 2019 dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, yaitu dengan jadwal sebagai berikut: 

I. Hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020
a. Sesi I: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

b. Sesi II: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

c. Sesi III: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

d. Sesi IV: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB 

II. Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB 

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

c.  Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

e.  Sesi V: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

III. Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB 

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

c.  Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

e.  Sesi V: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

IV. Hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB
 
c.  Sesi III: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

V. Hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB 

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

c.  Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

e.  Sesi V: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

VI. Hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB 

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

c.  Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

e.  Sesi V: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

VII. Hari Senin, tanggal 24 Februari 2020
a.  Sesi I  :   Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB 

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB 

c.  Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d 13.30 WIB 

d.  Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d 15.30 WIB 

e.  Sesi V: Pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB

VIII. Hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020
a.  Sesi I: Pukul 08.00 WIB s.d 09.30 WIB

b.  Sesi II: Pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB

2). Peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan panitia sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dalam pengumuman ini.

3). Nama-nama peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Formasi Tahun 2019 sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.

4). Pada saat Ujian Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD),  Peserta diwajibkan 
membawa  : 
a. Asli Kartu Peserta ujian berwarna yang diprint peserta; 

b. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Asli Surat Keterangan Perekaman yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

5). Peserta wajib menggunting/memotong Asli Kartu Tanda Peserta Ujian menjadi 2 (dua) bagian dan diserahkan kepada Panitia saat registrasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Lembaran kartu ujian pada kolom bawah yang ada berbunyi “tanda tangan panitia ujian” akan ditandatangani dan distempel serta di berikan PIN oleh Panitia saat registrasi;

(b) Lembaran kartu ujian pada kolom bawah yang ada berbunyi “tanda tangan peserta ujian” wajib ditulis nama lengkap beserta gelar akademis dan ditandatangani basah oleh peserta sebelum diserahkan kepada panitia saat registrasi.

6). Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai, keterlambatan saat registrasi menjadi tanggungjawab peserta dan panitia 
berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian dan dinyatakan gugur.

7). Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

8). Bagi peserta yang  tidak  dapat  menunjukkan Kartu Tanda Ujian dan asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman serta tidak memakai
pakaian sesuai dengan tata tertib, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian dan dinyatakan gugur.

9). Peserta tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga dan barang-barang yang berjumlah besar karena panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang peserta.

10). Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/ passing grade berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun diinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sebagaimana daftar terlampir pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pengumuman ini.

11). Pelamar P1/TL sebagaimana dimaksud angka 10 yang menggunakan hasil/nilai SKD Tahun 2018, maka Pelamar P1/TL tersebut wajib mendaftar CPNS Formasi tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama antara formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 
2018.

12). Bagi Pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD CPNS Formasi Tahun 2019, maka wajib hadir dan ikut ujian SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

13). Apabila nilai SKD P1/TL Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/assing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

14). Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) Formasi Tahun 2019, maka nilai SKD yang diambil adalah nilai SKD Formasi Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi tahun 2019 apabila setelah dirangking masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi.

15). Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 12 atau angka 13 atau angka 14 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi.

16). Nilai SKD peserta P1/TL yang diambil adalah nilai SKD yang terbaik antara nilai SKD Formasi Tahun 2018 dengan Nilai SKD Formasi Tahun 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi tahun 2019 apabila setelah dirangking masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar berdasarkan peringkat tertinggi. 
 
17). Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

18). Peserta diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir formasi 
Tahun 2019 di https://inhilkab.go.id.

19). Keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

"Catatan bagi peserta yang mendapat Jadwal Ujian SKD pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 Sesi I diwajibkan hadir pada Pukul 07.00 WIB untuk mengikuti acara pembukaan pelaksanaan Ujian SKD oleh Bupati Indragiri HIlir (Inhil). Bagi peserta yang datang terlambat dinyatakan gugur," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Inhil.

Kepala BKPSDM Kabupaten Inhil menututurkan bahwa ada berapa tata tertib pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) formasi tahun 2019 yang harus di perhatikan oleh peserta. Dan apabila melanggar akan di kenakan Sanksi;
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. 

b. Sanksi yang diberikan  bagi pelanggar tata  tertib  huruf  (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes, serta hal - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

"1). Tata Tertib Peserta
a.  Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal ujian dimulai;

b.  Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai;

c.  Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; 

d.  Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa:
-  Asli Kartu peserta ujian;
-  Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau asli Surat Keterangan yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukand dan Catatan Sipil (Disdukcapil);

e.  Peserta ujian harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian; 

f.  Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu, dengan
ketentuan sebagai berikut :
(a) Peserta laki-laki memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana panjang kain hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu kulit (fantofel) warna hitam;

(b) Peserta perempuan memakai kemeja putih polos (tidak transparan) tanpa corak, rok panjang hitam dan jilbab sarung hitam polos serta memakai sepatu kulit (fantofel) warna hitam.

g. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

h.  Peserta di dalam ruangan ujian dilarang membawa:
1)  Buku dan cacatan dalam bentuk apapun;

2)  Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan (gelang, cincin, kalung, bross jilbab), tali pinggang, dompet dan ballpoint/pena;

3)  Makanan dan minuman;

4)  Senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya. 

i.  Peserta dilarang:
1)  bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

2)  menerima/memberikan sesuatu  dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;

3)  keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia;

4)  merokok dalam ruangan ujian.

j.  Peserta dilarang menggunakan kumputer selain untuk aplikasi CAT;

k.  Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan ruang ujian secara
tertib," jelasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Inhil juga terus menghimbau kepada seluruh peseta CPNS agar mencetak informasi di sscn.bkn.go.id. agar tidak tertinggal.

"Saya mengharapkan agar seluruh peserta selalu memantau perkembangan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerimah Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil) formasi Tahun 2019 di https://inhilkab.go.id," tutupnya.






Tulis Komentar