Polres Inhil Gelar Pres Reales Kasus Curanmor

KILASRIAU.com - Bertempat Mako Polres Inhil gelar pres reales terkait kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Makopolres Inhil, Kamis (12/12/2019) Tembilahan.

Pelaku Curanmor MS (28) dan MN (39) melakukan aksinya ketika mendapatkan pesanan sepeda motor yang diinginkan oleh Penadah RY (42) dan HT (29).

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing didampingi Iptu Warno mengungkapkan MS dan MN diamankan saat melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor di Jalan Telaga Biru, gg Karet, pada Senin 10 Desember 2019.

"Saat akan diamankan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim opsnal Buser, dan berhasil ditangkap di Jalan Pendidikan Tembilahan," ungkapnya.

AKP Indra Lamhot mengatakan, setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahan dengan inisial RY dan HT di Kecamatan Keritang dengan barang bukti sepeda motor.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah berjalan-jalan keliling di Kota Tembilahan untuk mencari target sepeda motor sesuai pesanan, apabila menemukan sepeda motor yang dituju dan melihat situasi aman pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T," ujarnya.

Total 9 kasus Curanmor yang telah diungkap oleh Polres Inhil dari pelaku di lokasi berbeda, dengan berbagai merk sepeda motor yang dijual pelaku kepada penadah dengan harga yang bervariasi pula dari mulai harga 2 juta hingga 6 juta rupiah.

Saat ini Polres Inhil masih melakukan pengembangan terhadap kasus Curanmor tersebut, diduga masih ada pelaku yang lainnya.

"Pelaku Curanmor diancam dengan penjara selama-lamanya 9 tahun dan pelaku penadah diancam penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (***)






Tulis Komentar