Jika Masa Berlaku e-KTP Sudah Habis Tidak Perlu Diperpanjang Lagi

KILASRIAU.com -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai masa berlaku e-KTP tidak harus diperpanjang meski masa berlakunya telah habis. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman menyebutkan surat edaran dari Mendagri tersebut sudah ada sejak tahun 2016 dengan nomor surat 470/295/SJ. 

"Kalau sudah memiliki KTP Elektronik, cetakan tahun berapapun tetap berlaku seumur hidup, walaupun di e-KTP tersebut ada tertulis masa berlakunya dan itu diabaikan saja masa berlaku tsb sesuai bunyi surat edaran mendagri di atas," ucap Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi, Jum'at (15/11/2019).
 
Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini menegaskan, pemberitahuan informasi ini kembali dilakukan karena adanya beberapa masyarakat yang datang ke Kantor Capil ingin melakukan pengantian hanya karena faktor masa berlaku yang tertera di e-KTP. 
"Jadi bagi seluruh pemegang KTP Elektronik tidak usah terpengaruh dengan tanggal masa berlaku yang tertera di KTP, dan surat edaran mendagri tersebut sudah diketahui oleh seluruh jajaran," imbuhnya.






Tulis Komentar