Yulizal Harap Peserta Bimtek Bisa Ikut dengan Baik dan di Implementasikan Kemasyarakat

KILASRIAU.com - Lembaga Riset dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Inhil melaksanakan kegiatan Binteks Teknis Hukum Desa bagi Kepala Desa dan BPD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Aula Hotel Inhil Pratama (IP). Sabtu (09/11/2019).

Dasar hukum dalam pelaksanaan tersebut ialah mengacu ke pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 sebagai mana tentang diubah dengan undang-undang PP nomor 47 tahun 2015, Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis pembangunan di Desa, Pemendagri nomor 80 tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan Mendagri nomor 112 tahun 2018 tetang pembentukan produk hukum daerah, Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa dan perturan desa tentang kewenangan Desa.

Bupati Inhil HM Wardan yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Yulizal S.Sos Kabupaten Inhil menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara ini dan besok bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

"Meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang metode yang pasti dan tanda dalam pembentukan produk hukum saudara hadirin yang saya hormati dengan adanya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dijabarkan melalui peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa selanjutnya turunan aturan pelaksanaannya seperti peraturan menteri peraturan daerah yang lainnya dalam rangka menjalankan amanah undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," ujar H Yulizal.

Yulizal memberikan apresiasi serta bekerjasama dengan lembaga riset dalam melaksanakan suatu kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh desa yaitu penyusunan produk hukum bagi kepala desa dan BPD.

"Pelaksanaan ini sebagai satu dalam rangka untuk menyusun apakah itu pedes apakah perkades segala kegiatan yang ada di desa tersebut karena mengapa saat ini banyak kepala desa yang kurang paham dengan hukum ini kalau tidak kita ini akan kesandung penggunaan dana desa itu sangat banyak sekali itu DD, Add," kata Yulizal.

Yulizal berharap kepada seluruh peserta nantinya ikutilah ini dengan sebaik-baiknya dengan serius dan juga saya berharap kedepannya ini dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat dalam hal pembuatan produksi dan jangan lari dari pada peraturan perundang-undangan berlaku kemudian Perda dan peraturan Bupati sehingga produk yang dihasilkan itu sangat sesuai dengan apa yang laksanakan.

Selanjutnya, Dr Najamuddin S. Ag, LC MA selaku ketua panitia mengatakan masalah produk hukum Desa selama ini memang kita melihat banyak pelaksanaan kebijakan itu di luar dari kebijakan hukumannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari peraturan desa

 "Setelah pelatihan Ini adanya retribusi bagi peraturan Desa tentang dan kita sekarang memang khusus untuk kepala desa dan BPD," kata Najamuddin.

Pelaksanaan bintek gelombang pertama dari tanggal 9 -12 November 2019 dan gelombang ke-2 dari tanggal 12 - 15 November 2019 yaitu  dengan jumlah peserta Pratama dan pelatihan ini diikuti sebanyak 77 desa dari 141 peserta dan gelombang ke-2 diikuti sebanyak 68 desa dari 141 peserta 

"Saya berharap dengan adanya bintek ini ada yang dihasilkan pelatihan ada istilah praktek hukum yang harus diperhatikan langsung dengan sasaran pelatihan selesai dan harus paham tentang aturan kebijakan mengantarkan ke ranah hukum," harapanya.






Tulis Komentar