Warga Inhil di Amankan Polisi, Diduga Ujar Kebencian di Facebook dengan Menyebut Presiden

KILASRIAU.com - Seorang warga Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berinisial US bin AS warga parent 15 Lorong Tanjung Perigi di amankan pihak kepolisian karena diduga melanggar UU ETI.

Diketahui bawah kalimat diduga ujaran kebencian tersebut diunggah, Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 13.29 Wib, dan saat ini US telah diamankan pihak Polres Kabupaten Inhil.

Dan tersangka diamankan polisi, Minggu (27/10/2019) sekitar 18:00 Wib saat pihak Polres Kabupaten Inhil melakukan patroli siber.

Menurut keterangan Kapolres Kabupaten Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno keterangan tertulis dia menjelaskan penangkapan pria tersebut atas dasar diduga tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana US diduga mengunggah suatu kalimat 'Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa.. Aamiin' atas nama akun Facebook Warga Langit ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU.

"Sekira jam 18.00 wib, pada saat saya melakukan patroli siber saya menemukan postingan yang diduga postingan yang bermuatan ujaran kebencian," kata Warno, awak media.

Melihat adanya duga tindak pidana UU ITE tersebut, Warno melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Dan kemudian Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Warga Langit dan mengumpulkan barang bukti dalam postingan yang merupakan menyebabkan dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup, kemudian saya membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.






Tulis Komentar