Wabup Inhil Harap LKPK Peserta Ikuti dengan Seksama dan Dapat di Plementasikan

Humas Inhil

KILASRIAU.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis proses pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2019, di Hotel Elit Jalan H Said Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (24/10/2019).

Wakil Bupati Indragiri Hilir membuka secara resmi Bimbingan Teknis proses pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2019.

Wakil Bupati Indragiri Hilir H Syamsuddin Uti mengatakan, peraturan LKPP menjadi panduan bagi pelaku pengadaan di dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.

"adapun ruang lingkup pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia meliputi beberapa hal diantaranya persiapan pengadaan barang-jasa, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender atau seleksi, pelaksanaan pemilihan penyedia selain tender atau seleksi, pelaksanaan kontrak, dan, serah terima hasil pekerjaan," sebut Wakil Bupati.

Selain itu Wakil Bupati juga menyebutkan komoditas yang diadakan adalah barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip persaingan sehat, efektif, efesien, untuk mendapatkan barang yang memenuhi kualitas sebagai mana dipersyaratkan dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai bagian dari pelayanan umum di dalam pengadaan barang-jasa, aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) menjadi sebuah sarana pendukung yang penting di dalam pengadaan barang-jasa melalui penyedia,"

Wakil Bupati mengakui pengadaan barang-jasa pemerintah merupakan fungsi penting dari setiap organisasi pemerintah. pengadaan yang efesien, efektif, akuntabel dan transparan sangat penting dalam rangka mewujudkan efektifitas pencapaian kinerja program pemerintah.

saya ingin berpesan kepada seluruh peserta bimbingan teknis pengadaan barang-jasa ini agar dapat mengikuti secara seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil kegiatan ini. Selanjutnya Wakil Bupati mengharapkan dimasa kepemimpinan Wardan-SU tidak ada permasalahan hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Artinya kegiatan ini diadakan agar dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.  






Tulis Komentar