KPK, Prestasi atau Imaginasi ?

Sarwo Saddam Matondang Praktisi Hukum

Kilasriau.com  - Aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa minggu belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia tentu saja bukan tanpa alasan. Hal tersebut digelar oleh kaum intelek muda bangsa yang berangkat dari kosongnya kotak-kotak kritis yang dianggap hilang dalam tatanan reformasi demokrasi. 

Dengan mengusung tagar reformasi dikorupsi, secara keselurahan tuntutan para kaum intelek muda yang dianggap sebagai refleksi dari mata dan hati rakyat itu sama, salah satu diantaranya adalah mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak 
segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini di Indonesia. 

"Berdasarkan survey oleh Institute is a Singaporean statutory board and research institution (ISEAS) pada tahun 2017, KPK merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi dengan menyerap angka 83% dari publik yang artinya adalah jika memaknai demokrasi, maka KPK lah lembaga yang memiliki mandat besar dari rakyat. Justru bukan DPR RI ataupun partai politik, sehingga ketika KPK dinilai terancam maka sudah sepantasnya publik mengcover lembaga ini dari segala macam bentuk upaya pelemahannya," kata Sarwo Saddam Matondang Praktisi Hukum. Kamis, (10/10/2019). 

Menurut Sarwo Saddam Matondang KPK juga dapat dikatakan sebagai manifestasi dari optimisme masyarakat Indonesia yang komitmen bergerak maju menjadi negara bersih bebas korupsi seperti yang sudah dicontohkan oleh Independent Comission Against Corruption (ICAC) yang dikenal sukses memberangus praktik korupsi di Hongkong. 

"Secara yuridis, komitmen itu sendiri sebenarnya sudah dimulai di Indonesia pada rezim orde baru tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang kemudian disusul oleh peraturan-peraturan lain setelahnya. Di rezim ini banyak sekali aturan-aturan yang dikeluarkan untuk menekan prilaku korup di Indonesia namun sayangnya tidak banyak aturan-aturan tersebut berlaku secara efektif. Justru organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tidak ada lagi. Lembaga yudikatif pun dibuat loyo sehingga tidak ada lagi kekuatan yang tersisa untuk dapat menengarai kasus-kasus korupsi secara independen saat itu. Kekuatan masyarakat sipil dibuat mandul, penguasa Orde Baru pelan-pelan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya," ungkap Sarwo Saddam Matondang. 

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, komitmen melawan korupsi masih berlangsung di era Presiden Abdurrahman Wahid. Disinilah awalnya asal usul rancangan KPK mulai terbentuk. Saat itu lahir Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Melalui Baharudin Lopa yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung, pemerintahan Gusdur berhasil menangkap dan menjebloskan beberapa koruptor kelas kakap seperti Bob Hasan sang penguasa bisnis kayu yang merupakan orang terdekat Soeharto. 

"Kemudian di era Presiden Megawati Soekarno Putri, banyaknya perusahaan BUMN yang melakukan praktik korup yang tidak dapat dituntaskan pemerintah membuat publik masih meragukan komitmen Megawati dalam pemberantasan korupsi. Sebut saja misalnya adalah korupsi Bulog. Namun demikian, perjalanan panjang untuk menekan angka praktik korup yang ada di Indonesia akhirnya mendapat sedikit angin segar. Meskipun masyarakat masih meragukan komitmen Megawati saat itu, pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK)," jelas Sarwo Saddam Matondang

Pada saat itu lembaga ini merupakan terobosan yang dilahirkan pemerintahan Megawati lantaran buntunya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini lah yang merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akhirnya didirikan pada tahun 2002. Lembaga ini dibentuk karena cara-cara konvensional yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dianggap kurang efektif. Setelah didirikan, penanganan korupsi di Indonesia kita. 






Tulis Komentar