Amran mengklaim Aturan Batas Edar Varietas Lindungi Petani

Ilustrasi

KILASARIAU.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim aturan batas edar varietas hasil pemuliaan petani hanya pada satu wilayah kabupaten atau kota tak merugikan petani. Sebaliknya, aturan itu disebut bakal melindungi petani.

Sebelumnya, batas edar varietas hasil pemuliaan petani diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan jika peredaran varietas hasil pemuliaan untuk satu kabupaten saja sejatinya sulit dilakukan oleh petani kecil. Kalau pun ada, petani itu diklaim sudah sangat sejahtera.

"Petani belum tentu sanggup memenuhi juga. Tidak mudah (mengedarkan varietas hasil pemuliaan) satu kabupaten itu," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/9).

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012. Dalam putusan disebutkan, petani kecil memiliki kebebasan dan diperbolehkan mengedarkan varietas hasil pemuliaan kepada komunitasnya.Sementara, pihak yang bisa mengedarkan varietas hasil pemuliaan keluar kabupaten tak lagi bisa disebut petani, melainkan pengusaha. Dengan demikian, izinnya juga harus diubah menjadi pengusaha.

"Jadi kami isolasi satu kabupaten itu ada maksudnya. Kalau menyeberang ke kabupaten lain bukan lagi petani, tapi pengusaha besar," jelasnya.

Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai beberapa kebijakan dalam UU ini memberatkan petani kecil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK. Bahkan, ada aturan yang berpotensi mengkriminalisasi petani.


"Komunitas, sebagaimana yang dimaksud MK adalah sesama petani, yang berada di dalam wilayah hukum Indonesia," ungkap Henry.

Kemudian, UU SBPB juga mengatur ketentuan mengenai pengedaran produk hasil rekayasa genetika. SPI menilai hal ini tidak cukup, mengingat produk rekayasa genetika memiliki dampak bagi hajat hidup orang banyak dan keselamatan alam.






Tulis Komentar