Lahan Terbakar, Polda Riau Segera Panggil Manajemen PT Adei Plantation

Lahan PT Adei Plantation and Industry

KILASARIAU.com - Bareskrim Polri menyegel lahan bekas terbakar milik PT Adei Plantation and Industry seluas 4,5 hektare. Penyidikan dilanjutkan dengan memanggil manajemen perusahaan sawit asal Malaysia itu.

"Manager area sampai direktur operasi di daerah, secara undang-undang korporasi dan perseroan kita mintai pertanggungjawaban," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Brigjen Muhammad Fadil Imran, usai meninjau lahan PT Adei di Pelalawan.

Dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan, ditemukan adanya dugaan lahan sengaja dibakar. Selanjutnya lahan itu akan ditanami kembali (replanting) dengan kelapa sawit.

Lahan PT Adei di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, terbakar pada 7 September 2019 lalu. Kebakaran terpantau dari citra satelit hingga dilakukan penyelidikan.

Lahan yang terbakar ditinjau langsung oleh Fadil bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Direktur Reserse Kriminalitas Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Jumat (20/9/2019). Lahan langsung di police line dan dipasang plang larangan beraktivitas

Fadil menuturkan, setelah pemasangan police line di lahan PT Adei, tim dari Bareskrim akan melakukan pemeriksaan dokumen tentang rencana kerja perusahaan itu. "Kita temukan dokumen rencana replanting, itu yang akan kita dalami," ungkap Fadil.

Fadil menegaskan, Polri akan menindak tegas, setiap aksi pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan dengan cara membakar. Polri juga akan mendorong pemerintah daerah cabut izin perusahaan pembakar lahan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kita akan panggil ke Polda, kita panggil ke Mabes. Seluruh kepala dinas dan bupati yang wilayahnya terdapat kebakaran lahan dan hutan," tuturnya.

Polri, kata Fadil, juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar tidak menerbitkan atau menghentikan sementara proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), saat lahan perusahaannya terjadi kebakaran, saat proses penyidikan selesai.

Sebelumnya, KLHK juga menyegel lahan PT Adei. Menurut Fadil, KLHK melakukan penindakan dengan mengajukan penuntutan secara perdata. Sementara, polisi melakukan penyidikan pidana.

Dalam penegskan hukum, Polri bekerja sama dengan KLHK. "Kami juga melibatkan KLHK (dalam penyidikan), termasuk Lapan untuk potret citra satelit, sebelum, saat dan setelah kejadian kebakaran," cakapnya.






Tulis Komentar