Ini Instruksi Resmi Pengibaran Bendera Setengah Tiang, BJ Habibie Meninggal

BJ Habibie

KILASARIAU.com  - Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie  Berikut instruksi resminya.

Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran bendera setengah tiang diimbau selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Berikut isi lengkap seruan resmi itu Sebelumnya, hal itu juga sudah diungkapkan oleh Pratikno di Kantor Setneg, Rabu (11/9/2019). Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri.

"Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang," kata Pratikno.






Tulis Komentar